KALI INI SAYA AKAN MEMBERITAHU Tata Cara & Persyaratan Nikah Di KUA 2018 KANTOR KUA
Syarat Nikah di kantor KUA
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan nikah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk masing - masing calon
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Biaya Nikah Resmi KUA
Biaya Nikah resmi di KUA adalah GRATIS kecuali di luar kantor KUA maka Biaya nikah adalah sebesar Rp 600.000.
Itulah Persyaratan Nikah Lengkap di KUA tahun 2017 terlengkap dan teerbaru berdasarkan informasi yang saya dapatkan langsung dari kantor kelurahan, dan KUA setempat, semoga
No comments:
Post a Comment
silahkan bertanaya